Rabu, 09 Januari 2013

SE 39 Tahun 2012



Category: Asia
Published on Tuesday, 08 January 2013 17:39
Written by Miraj News (afta)
Hits: 60
http://www.mirajnews.com/images/madrasah.jpg       
Jakarta, 27 Shafar 1434/8 Januari 2013 (MINA) –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan bantuan kepada madrasah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
       Mendagri menjawab polemik yang kurang pas itu seperti pernah disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 903/5361/SJ tertanggal 28 Desember 2012 lalu, tentang Bantuan APBD kepada Madrasah, tidak ada satu kata pun terkait pelarangan.      
 “Tidak pernah ada larangan sekolah dapat anggaran. Tidak hanya madrasah, bantuan Pemda boleh untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi, dalam pernyataan Sekretariat Kabinet RI, kemarin.
      Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, lanjut Mendagri, pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
 
      Karena itu, madrasah sebagai lembaga pendidikan, pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari Pemda, termasuk yang bersumber dari APBD, katanya.
      Menurut Mendagri, Surat Edaran Nomor 39 tahun 2012 yang dipermasalahkan tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
      Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 merupakan revisi atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengatur penggunaan dana APBD untuk membantu madrasah.
      “Tidak ada aturan dalam bentuk Permendagri yang melarang bantuan untuk madrasah. Permendagri itu sama sekali tidak melarang pemberian hibah untuk madrasah," kata Gamawan.
      Mendagri Gamawan menjelaskan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 hanya mengatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-terusan diberikan setiap tahun anggaran.
      "Justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD), Madrasah Tsanawiyah (SMP) dan Madrasah Aliyah (SMA). Jadi tidak ada edaran yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya.
      Sebelumnya memang sempat beredar berita beberapa pihak mengeluhkan kebijakan Mendagri yang melarang alokasi APBD untuk membantu madrasah. Sejumlah daerah yang tengah menyusun RAPBD 2013, mengeluhkan kebijakan Mendagri yang disebut dalam bentuk Surat Edaran itu.
Tidak Tumpang Tindih
      Direktur Pondok Pesantren Depag RI, Ace Saefuddin mengatakan, sampai saat ini tak ada bentuk larangan Pemerintah Daerah membantu dana untuk madrasah di seluruh Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya.
 
      “Setelah diteliti, tidak ada aturannya. Bahkan surat edaran dari Mendagri pun tidak ditemukan,” kata Ace Saefuddin di Serang, Banteng, Senin (7/1).
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan ditanda tangani Mendagri Gumawan Fauzi tanggal 21 Mei 2012 tak menyebut tentang larangan itu. Yang ada adalah pengaturan tentang bantuan dari APBD agar tidak tumpang tindih.
 
      “Jadi, dengan demikian tak ada larangan bantuan bagi Pemda untuk membantu setiap madrasah di daerahnya masing-masing,” tandasnya.
      Ia menambahkan, bahkan Pemda Jatim, Jabar, dan Banten sudah bersepakat akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan bantuan kepada madrasah. Madrasah adalah salah satu institusi pendidikan yang didirikan masyarakat atau swasta. Kebanyakan ditangani para kyai.
 
      Sebelumya, Menteri Agama Suryadharma Ali pada Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-67 di Padang, Ahad (6/1) mengimbau seluruh Pemda untuk bekerjasama meningkatkan program pendidikan keagamaan, termasuk memberikan dana dari APBD. Dengan demikian tidak ada diskriminasi bagi lembaga pendidikan agama seperti madrasah. (T/R-015/R-005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar